Koreksi Pasal 162
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Teks Saat Ini
Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaan Penganggaran Daerah mengacu pada Perda yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
b. melakukan pemutakhiran hasil pengisian usulan kegiatan Perangkat Daerah; dan
c. memberikan informasi tentang tahapan dan jadwal input data.
(5) Dalam rangka penyelenggaraan aplikasi SIP3T sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (4) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah berkewajiban:
a. melakukan verifikasi RKAPerangkat Daerah;
b. mengesahkan DPAPerangkat Daerah; dan
c. menyusun rancangan APBDdan penjabaran APBD.
Koreksi Anda
