Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 161

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur yang diperpanjang masa jabatannya 2 (dua) tahun atau lebih, diwajibkan menyusun RPJMD. (2) RPJMD sebagaimana dimaksud pad a ayat (1), menjadi pedoman untuk penyusunan RKPD selama kurun waktu mas a jabatan.
Koreksi Anda