Koreksi Pasal 142
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi terhadap hasil RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, mencakup evaluasi terhadap indikasi rencana Program Prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan untuk melaksanakan Misi, Tujuan dan Sasaran, dalam upaya mewujudkan Visi pembangunan jangka menengah Daerah.
(2) Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dengan menggunakan hasil evaluasi hasil RKPDprovinsi.
Koreksi Anda
