Koreksi Pasal 138
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Teks Saat Ini
(2) Dalarn hal evaluasi terhadap laporan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukan adanya ketidaksesuaian, Gubernur melalui kepala Bappeda menyampaikan rekomendasi langkah-Jangkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh kepala Perangkat Daerah.
(3) Kepala Perangkat Daerah menyarnpaikan hasil tindaklanjut perbaikanj penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Gubernur melalui kepala Bappeda.
Koreksi Anda
