Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 125

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bappeda melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD, RPJMD dan RKPD. (2) Kepala Perangkat Daerah melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah.
Koreksi Anda