Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 124

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf b, dilakukan terhadap pe_laksanaan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
Koreksi Anda