Koreksi Pasal 110
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Teks Saat Ini
Pengendalian dan evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah bertujuan untuk mewujudkan:
a. konsistensi antara kebijakan dengan pelaksanaan dan hasil rencana Pembangunan Daerah;
b. konsistensi antara Perencanaan Pembangunan Daerah dengan perencanaan pembangunan nasional;
c. konsistensi antara perencanaan pembangunan jangka panjang, menengah dan tahunan; dan
d. kesesuaian an tara capaian Pembangunan Daerah dengan target indikator kinerja yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
