Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 107

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dengan daerah lainnya mencakup koordinasi penyusunan program pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan. (2) Koordinasi penyusunan program pembangunan jangka panjang Daerah dengan daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi arah kebijakan dan program kerjasama Pembangunan Daerah jangka panjang yang telah disepakati. (3) Koordinasi penyusunan program pembangunan jangka menengah Daerah dengan daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi program- program kerjasama Pembangunan Daerah yang berdimensi jangka menengah dan telah disepakati. (4) Koordinasi penyusunan program pembangunan tahunan Daerah dengan daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi program-program kerjasama pembangunan tahunan daerah dan telah disepakati.
Koreksi Anda