Koreksi Pasal 105
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf a, bertujuan untuk:
a. terciptanya sinkronisasi dan sinergi pelaksanaan Pembangunan Daerah dalam upaya mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar- besarnya;
b. memantapkan hubungan dan keterikatan dengan daerah yang lain dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. mensinergikan pengelolaan potensi Daerah dengan pihak ketiga serta meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi dan kapasitas fiskal;
d. keterpaduan an tara rencana Pembangunan Daerah yang didanai melalui APBD maupun APBN;
e. pemerataan penyediaan pelayanan umum; dan
Koreksi Anda
