Koreksi Pasal 102
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Teks Saat Ini
(1)Apabila DPRD sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2), tidak MENETAPKAN persetujuan bersama dengan Gubernur terhadap rancangan Perda tentang Perubahan APBD, Gubernur menyusun rancangan peraturan Gubernur tentang Perubahan APBD.
(2)Rancangan peraturan Gubernur tentang Perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri Dalam Negeri.
(3)Pengesahan rancangan peraturan Gubernur tentang Perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
(4)Penyampaian rancangan peraturan Gubernur untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), paling lambat 15 (lima belas) Hari terhitung sejak DPRD tidak MENETAPKAN keputusan bersama dengan Gubernur terhadap rancangan Perda tentang Perubahan APBD.
Koreksi Anda
