Koreksi Pasal 73
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, disampaikan Gubernur kepada DPRD paling lambat pada pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan.
(21 Rancangan KUAdan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dibahas dengan DPRD dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya untuk mendapatkan kesepakatan.
(3) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh TAPD dengan Badan Anggaran DPRD.
Koreksi Anda
