Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RPJPD disusun dengan tahapan sebagai berikut: a. penyusunan rancangan awal RPJPD; b. pelaksanaan Musrenbang RPJPD; c. perumusan rancangan akhir RPJPD; dan d. penetapan RPJPD. BABIV RENCANAPEMBANGUNANDAERAH Kewenangan penyusunan dokumen perencanaan dilakukan oleh: a. Bappeda menyusun rancangan RPJPD, RPJMD dan RKPD;dan b. Perangkat Daerah menyusun rancangan Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah. c. politis; dan d. atas-bawah dan bawah-atas.
Koreksi Anda