Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Arah Kebijakan RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), memuat prioritas pembangunan yang harus diselesaikan dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan.
(2) Target Kinerja dari Arah Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam sasaran pokok 5 (lima) tahunan.
Koreksi Anda
