Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arah Kebijakan RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), memuat prioritas pembangunan yang harus diselesaikan dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan. (2) Target Kinerja dari Arah Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam sasaran pokok 5 (lima) tahunan.
Koreksi Anda