Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan Pembangunan Daerah menggunakan pendekatan: a. teknokratis; b. partisipatif; b. mewujudkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergitas perencanaan. pembangunan; c. mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi; d. menjamin tercapainya pemanfaatan surnberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan; e. menjamin tersusunnya dokumen perencanaan pembangunan yang terpadu dengan dokumen penganggaran; f. mewujudkan partisipasi rnasyarakat dan transparansi dalam proses perencanaan dan penganggaran; dan g. meningkatkan transparansi dan partisipasi dalam proses perumusan kebijakan dan perencanaan program.
Koreksi Anda