Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Teks Saat Ini
Perencanaan Pembangunan Daerah menggunakan pendekatan:
a. teknokratis;
b. partisipatif;
b. mewujudkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergitas perencanaan. pembangunan;
c. mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi;
d. menjamin tercapainya pemanfaatan surnberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan;
e. menjamin tersusunnya dokumen perencanaan pembangunan yang terpadu dengan dokumen penganggaran;
f. mewujudkan partisipasi rnasyarakat dan transparansi dalam proses perencanaan dan penganggaran; dan
g. meningkatkan transparansi dan partisipasi dalam proses perumusan kebijakan dan perencanaan program.
Koreksi Anda
