Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan PRESIDEN yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
3. Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
MENETAPKAN:
PERATURAN DAERAH TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNANDANPENGANGGARANTERPADU.
MEMUTUSKAN:
GUBERNURJAWATENGAH dan Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHPROVINSIJAWA TENGAH Provinsi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5107);
14.PERATURAN PEMERINTAH Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 99);
15. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 1 Seri E Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7);
16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 83);
17. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 85);
4. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pernbantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
6. Gubernur adalah Gubemur Jawa Tengah.
7. Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Jawa Tengah.
8. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
9. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai unsur staf pemerintah daerah.
10. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan PRESIDEN yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
11.Walikota/Bupati adalah Walikota /Bupati di Provinsi Jawa Tengah.
12. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
13. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda adalah badan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah di Daerah.
14.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut TAPDadalah tim yang dibentuk dengan keputusan Gubernur dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Gubernur dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari Bappeda, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
15. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut PPKD adalah Kepala Perangkat Daerah Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut dengan kepala PDPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
16. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disebut BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum Daerah
17. Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian dan/ atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka dekonsentrasi.
18. Pemangku Kepentingan adalah pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan Daerah.
19. Pembangunan Daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.
20. Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam jangka waktu tertentu.
21. Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu adalah perencanaan pembangunan Daerah yang mengintegrasikan perencanaan pembangunan dengan penganggaran menjadi kesatuan proses yang saling terkait, konsisten dan berkelanjutan.
22. Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu adalah suatu kesatuan Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu . yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi darr/ atau data demi mencapai tujuan.
23. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah.
24. Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode1 (satu) tahun.
25. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah sebelum disepakati dengan DPRD.
26. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut dengan . Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
27. Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
28. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang selanjutnya disingkat RPJPN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
29. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan.
30. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat dengan RKP adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
3i. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
32. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
33. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD . adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
34. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola pemanfaatan ruang, baik yang direncanakan atau tidak direncanakan.
35. Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah yang selanjutnya disebut RTRW Daerah adalah rencana struktur tata ruang Daerah yang mengatur struktur dan pola tata ruang Daerah dan merupakan penjabaran dari RPJPD dan mengacu pada rencana Tata Ruang wilayah nasional.
36. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
37. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda.
38. Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan prioritas Perangkat Daerah serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
39. Isu-Isu Strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan Daerah karena dampaknya yang signifikan bagi Daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka panjang dan menentukan tujuan penyelenggaraan pemerintahan Daerah dimasa yang akan datang.
40. Kapasitas Riil Keuangan Daerah adalah kemampuan keuangan Daerah untuk mendanai pembangunan Daerah.
41. Visi adalah rumusan umum mengenal keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
42. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
43. Tujuan adalah pernyataan tentang hal-hal yang perlu dilakukan untuk mencapai visi dan melaksanakan misi dalam upaya menjawab isu strategis daerah dan memecahkan permasalahan pembangunan daerah.
44. Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu tujuan yang diformulasikan secara terukur, spesifik, mudah dicapai dan rasional untuk dapat dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.
45. Strategi adalah langkah-Iangkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
46. Arah Kebijakan adalah pedoman untuk mengarahkan rumusan strategi yang dipilih agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran dari waktu ke waktu.
47. Prioritas dan Sasaran Pembangunan adalah fokus atau agenda pembangunan tahunan yang berasal dari arah kebijakan RPJMD pada tahun berkenaan.
48. Pokok-Pokok Pikiran DPRD adalah pandangan dan pertimbangan DPRD serta memperhatikan dinamika aspirasi masyarakat yang berkembang mengenai prioritas dan sasaran pembangunan Daerah tahunan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah Daerah.
49. Masa Reses adalah masa kegiatan-kegiatan DPRDyang dilakukan secara perseorangan atau kelompok di luar gedung DPRD dalam rangka melaksanakan pantauan dan penyerapan aspirasi di daerah pemilihannya.
50. Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah atau masyarakat, yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah.
51. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa Perangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumberdaya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumberdaya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan Keluaran dalam bentuk barang/ jasa.
52. Program Prioritas adalah Program yang ditetapkan untuk mencapai sasaran pembangunan Daerah.
53. Kegiatan Prioritas adalah Kegiatan yang ditetapkan untuk mencapai secara langsung target Kinerja Program Prioritas.
54. Prakiraan Maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan, guna memastikan kesinambungan kebijakan yang telah disetujui untuk setiap program dan kegiatan prioritas.
55. Bersifat Indikatif adalah bahwa data dan informasi, baik tentang sumber daya yang diperlukan maupun keluaran dan dampak yang tercantum di dalam dokumen rencana, hanya merupakan indikasi yang hendak dicapai dan tidak kaku.
56. Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan Zprogram yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuan titas dan kuali tas yang terukur.
57. Indikator Kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan Zatau kualitatif untuk masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat dan/ atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu program atau kegiatan.
58. Indikator Kinerja Daerah adalah tolak ukur keberhasilan penyelenggaraan pembangunan Daerah sebagai bagian dari kondisi
Pasal4 Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu bertujuan untuk:
a. mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan;
Pasa13 Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dalam menyusun, MENETAPKAN, melaksanakan perencanaan, menganggarkan dan mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah guna meningkatkan disiplin fiskal dan menjamin kebijakan pembangunan yang berkelanjutan, transparan dan partisipatif serta membentuk siklus perencanaan pembangunan dan penganggaran yang utuh.
BAB IT PRINSIP,MAKSUDDANTUJUAN Pasa12 Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu mendasarkan pada prinsip-prinsip transparan, efisien, efektif, responsif', akuntabel, partisipatif, terukur, kebersarnaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan Daerah.
umum daerah yang diukur dari aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum dan aspek daya saing Daerah.
59. Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan, yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
60. Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya Keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam suatu program.
61. Dampak adalah hasil pembangunan yang mencerminkan berfungsinya Hasil dari program-program dalam suatu sasaran.
62. Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat . Musrenbang adalah forum antar Pemangku Kepentingan dalam rangka menyusun rencana Pembangunan Daerah.
63. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan prioritas Perangkat Daerah serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
64. Delegasi adalah perwakilan yang disepakati peserta Musrenbang untuk menghadiri Musrenbang pada tingkat yang lebih tinggi.
65. Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu yang selanjutnya disebut SIP3T merupakan aplikasi sistem informasi yang dipergunakan untuk mengelola semua tahapan dalam ruang lingkup Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu.
6q. Hari adalah hari kerja.
BABIII RUANGLINGKUP,PENDEKATANDANKEWENANGAN
Koreksi Anda
