(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah, meliputi :
a. Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b. Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah merupakan Sekretariat DPRD Tipe A;
c. Inspektorat Provinsi Jawa Tengah merupakan Inspektorat Tipe A;
d. Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah, terdiri dari :
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan.
2. Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.
3. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan jalan, air minum, persampahan, air limbah, drainase, permukiman, bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya serta jasa konstruksi.
4. Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan sumber daya air dan penataan ruang.
5. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, dan bidang pertanahan.
6. SATPOL PP Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan kebakaran.
7. Dinas Sosial Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial.
8. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi.
9. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
10. Dinas Ketahanan Pangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan.
11. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan.
12. Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa dan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
13. Dinas Perhubungan Tipe A, menyelengarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan.
14. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, dan bidang statistik.
15. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah.
16. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal.
17. Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga dan bidang pariwisata.
18. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan perpustakaan.
19. Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan.
20. Dinas Pertanian dan Perkebunan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan.
21. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan peternakan dan kesehatan hewan.
22. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral.
23. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan.
e. Badan Daerah Provinsi Jawa Tengah, terdiri dari :
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang perencanaan.
2. Badan Riset dan Inovasi Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang penelitian, pengembangan.
3. Badan Pengelola Pendapatan Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan sub fungsi pendapatan.
4. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan sub fungsi pengelolaan keuangan dan aset daerah.
5. Badan Kepegawaian Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian.
6. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang bidang pendidikan dan pelatihan.
7. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, melaksanakan urusan Pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
f. Badan Penghubung, untuk menunjang koordinasi pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan dengan pemerintah pusat.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :