Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Provinsi melindungi hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif yang berupa kekayaan intelektual.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
