Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kemitraan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31, dapat dilakukan dengan pola: a. jejaring; b. sub kontrak; c. waralaba; d. perdagangan umum; e. distribusi dan keagenan; f. pemagangan; dan g. bentuk-bentuk kemitraan lainnya, sesuai kesepakatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda