Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
Kemitraan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31, dapat dilakukan dengan pola:
a. jejaring;
b. sub kontrak;
c. waralaba;
d. perdagangan umum;
e. distribusi dan keagenan;
f. pemagangan; dan
g. bentuk-bentuk kemitraan lainnya, sesuai kesepakatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
