Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Provinsi memfasilitasi Pelaku Ekonomi Kreatif untuk melakukan kemitraan dalam berbagai bentuk bidang usaha.
(2) Pelaku Ekonomi Kreatif mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk melakukan kemitraan dengan industri lainnya untuk menciptakan nilai tambah pada produk ekonomi kreatif.
Koreksi Anda
