Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Provinsi memfasilitasi Pelaku Ekonomi Kreatif untuk melakukan kemitraan dalam berbagai bentuk bidang usaha. (2) Pelaku Ekonomi Kreatif mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk melakukan kemitraan dengan industri lainnya untuk menciptakan nilai tambah pada produk ekonomi kreatif.
Koreksi Anda