Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
Pengembangan Teknologi terkait Perusahaan Ekonomi Kreatif difokuskan terhadap:
a. Pengembangan Teknologi Tepat Guna;
b. Pengembangan Teknologi Ramah Lingkungan;
c. Pengembangan Teknologi Yang Terbaharukan;
d. Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang berbasis Digital.
Koreksi Anda
