Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan kewenangannya mempromosikan seni budaya dan produk Ekonomi Kreatif di kegiatan: a. pameran, pergelaran, dan/ atau festival kreatifitas seni budaya; b. destinasi wisata, usaha jasa makanan dan minuman, hotel, dan ruang- ruang publik; c. menyediakan ruang untuk memamerkan dan melakukan kolaborasi pemasaran hasil produk ekonomi kreatif dan merek-merek produk di Pusat Perbelanjaan Modern dan infrastruktur publik; dan d. memotivasi pelaku usaha Ekonomi Kreatif untuk menggunakan teknologi informasi.
Koreksi Anda