Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengembangan pemasaran dan/atau promosi produk ekonomi kreatif wajib mencantumkan identitas "kreasi jawa tengah".
(2) Ketentuan mengenai identitas "kreasi jawa tengah" diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
