Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengembangan pemasaran dan/atau promosi produk ekonomi kreatif wajib mencantumkan identitas "kreasi jawa tengah". (2) Ketentuan mengenai identitas "kreasi jawa tengah" diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda