Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Ekonomi Kreatif dan/atau Pengusaha Ekonomi Kreatif di Daerah Provinsi harus mempromosikan produk ekonomi kreatif melalui partisipasi dalam kegiatan promosi bertaraf nasional atau internasional. (2) Promosi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
Koreksi Anda