Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan pemasaran Ekonomi Kreatif difokuskan terhadap: a. Pemanfaatan infrastruktur digital untuk mendeteksi pasar ekonomi kreatif; b. Layanan uji pasar produk Ekonomi Kreatif; c. Fasilitasi pengembangan pasar produk Ekonomi Kreatif di tingkat Nasional; dan d. Fasilitasi Pengembangan Pemasaran di tingkat global/ internasional.
Koreksi Anda