Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
Pengembangan pemasaran Ekonomi Kreatif difokuskan terhadap:
a. Pemanfaatan infrastruktur digital untuk mendeteksi pasar ekonomi kreatif;
b. Layanan uji pasar produk Ekonomi Kreatif;
c. Fasilitasi pengembangan pasar produk Ekonomi Kreatif di tingkat Nasional; dan
d. Fasilitasi Pengembangan Pemasaran di tingkat global/ internasional.
Koreksi Anda
