Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan sumber daya manusia Ekonomi Kreatif difokuskan terhadap: a. Pelaku Ekonomi Kreatif di Daerah Provinsi; b. Pengusaha Ekonomi Kreatif di Daerah Provinsi; c. Tenaga Pendamping Ekonomi Kreatif; d. Pemangku kepentingan Ekonomi Kreatif lainnya di Daerah Provinsi; dan e. Pemuda dan/ a tau SDM Ekonomi Kreatif. (2) lnteraksi Pelaku Ekonomi Kreatif, pengusaha Ekonomi Kreatif dan pemangku kepentingan Ekonomi Kreatif lainnya merupakan aspek utama dalam pemberdayaan pemuda, SDM Kreatif dan keberlanjutan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda