Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan Ekonomi Kreatif dilakukan melalui tahapan: a. identifikasi potensi produk Ekonomi Kreatif; b. identifikasi preferensi pasar terhadap produk Ekonomi Kreatif; c. perancangan produk Ekonomi Kreatif; d. memberikan nilai tambah melalui interpretasi terhadap produk; e. perancangan kemasan produk Ekonomi Kreatif; f. evaluasi dan inovasi produk Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda