Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Ekonomi Kreatif meliputi: a. Pengembangan nilai tambah produk; b. Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif; c. Pengembangan Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif; d. Pengembangan Manajemen Perusahaan Ekonomi Kreatif; e. Pengembangan Teknologi Pendukung Ekonomi Kreatif; f. Pengembangan Kemitraan dan Jejaring Ekonomi Kreatif. (2) Pengembangan Ekonomi Kreatif dilaksanakan oleh pelaku usaha Ekonomi Kreatif dengan difasilitasi oleh Organisasi Perangkat Daerah yang membina Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda