Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Provinsi memfasilitasi pengembangan standar usaha nasional bertaraf global sehingga dapat meningkatan daya saing usaha kreatif lokal secara nasional dan internasional. (2) Pemerintah Daerah Provinsi mendorong dan memfasilitasi usaha kreatif agar dapat memenuhi standar usaha nasional bertaraf global.
Koreksi Anda