Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pelaksanaan pendampingan terhadap pelaku ekonomi kreatif, Pemerintah Daerah Provinsi bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota membentuk suatu lembaga Inkubator di tingkat Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
BABV PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Koreksi Anda
