Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Pendampingan Ekonomi Kreatif : a. meningkatkan Pengembangan Produk ekonomi kreatif; b. meningkatkan kapasitas daya saing pelaku ekonomi kratif dalam pengembangan ekonomi kreatif; c. meningkatkan kesadaran dan partisipasi pelaku ekonomi kreatif dalam pembangunan industri kreatif; d. melakukan klasifikasi ekonomi kreatif; e. melakukan Pengembangan Sumber Daya Produktif; f. melakukan Pengembangan promosi; g. melakukan Pengembangan pembiayaan; dan h. melakukan Pengembangan perlindungan kekakayaan intelektual.
Koreksi Anda