Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Provinsi membentuk sistem informasi Ekonomi Kreatif yang terintegrasi dengan sistem informasi Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. (2) Sistem informasi Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. informasi kompetensi dan persebaran pelaku Ekonomi Kreatif; b. informasi produk dan persebaran pengusaha Ekonomi Kreatif; c. informasi penilaian kelayakan usaha industri kreatif; dan d, bimbingan dan bantuan berkaitan dengan kelengkapan dokumen bagi industri kreatif.
Koreksi Anda