Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem informasi Ekonomi Kreatif dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik dan dijadikan dasar dalam melakukan perencanaan bagi pengembangan Ekonomi Kreatif Provinsi Jawa Tengah.
Koreksi Anda