Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal ditemukan dokumen dan informasi yang diberikan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif yang tidak benar dan menyalahgunakan fasilitas untuk pengembangan ekonomi kreatif yang diterimanya maka fasilitas untuk pengembangan ekonomi kreatif yang bersangkutan dapat dihentikan atau dialihkan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif lainnya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghentian dan pengalihan fasilitas untuk pengembangan ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda