Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian penghargaan dilakukan secara berkala. (2) Pemberian penghargaan dilakukan melalui proses perlombaan dan pertimbangan oleh tim penilai. (3) Tim penilai merupakan gabungan perwakilan dari unsur: a. Pemerintah Daerah Provinsi; b. Akademisi; c. Media; d. Praktisi; e. Perbankan; f. Komunitas; dan g. Masyarakat. Pasal62 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penghargaan, tata cara pemberian penghargaan dan pembentukan tim penilai diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda