Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Provinsi memberikan penghargaan kepada Pelaku dan/atau Pengusaha Ekonomi Kreatif. (2) Pelaku dan/atau Pengusaha Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaku dan/atau pengusaha yang berperan aktif dalam pengembangan Ekonomi Kreatif dan berprestasi di sektor ekonomi kreatif paling rendah setingkat provinsi. (3) Penghargaan sebagaimana di maksud pada ayat (1) antara lain dalam bentuk: a. piagam penghargaan; b. plakat; dan/ atau c. uang pembinaan.
Koreksi Anda