Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain memfasilitasi skema pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Pemerintah Daerah Provinsi dapat mengembangkan sumber pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga pembiayaan.
Koreksi Anda