Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Provinsi dapat memberikan insentif kepada Daerah Kabupaten/Kota, dan pelaku ekonomi kreatif. (2) Insentif kepada Daerah Kabupaten/Kota dapat diberikan dalam bentuk: a. fasilitasi bantuan keuangan dan/ atau non keuangan; b. dukungan program dan kegiatan pembangunan; c. penyediaan infrastruktur; dan/ a tau d. penghargaan. (3) Insentif kepada pelaku ekonomi kreatif dapat diberikan dalam bentuk: a. hi bah; dan/ atau b. penghargaan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda