Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif berkewajiban: a. memberikan data diri dan produk ekonomi kreatifnya ke dalam sistem informasi Ekonomi Kreatif Daerah Provinsi; dan b. menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa serta memperhatikan kelestarian lingkungan dalam kegiatan Ekonomi Kreatif; c. memiliki perizinan usaha yang sesuai; d. menyerap tenaga kerja muda di sekitar lingkungan perusahaan; e. Mentaati seluruh peraturan terkait yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya; f. Melakukan bantuan pembinaan ekonomi kreatif untuk pelaku ekonomi kreatif pemula.
Koreksi Anda