Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif berhak:
a. berkarya, berkreasi, dan berinovasi pada bidang Ekonomi Kreatif;
b. memperoleh kesempatan yang sama untuk menumbuhkan dan mengembangkan kegiatan Ekonomi Kreatif;
c. mendapatkan perlindungan hukum; dan
d. mendapatkan jaminan, dukungan, dan fasilitas dari Pemerintah Daerah Provinsi dan pemangku kepentingan ekonomi kreatif lainnya di provinsi Jawa Tengah.
Koreksi Anda
