Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah Provinsi melakukan pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif melalui fasilitasi : a. pelatihan, pembimbingan teknis, dan pendampingan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial Pelaku Ekonomi Kreatif; b. dukungan fasilitasi untuk menghadapi perkembangan teknologi di dunia usaha;dan c. standardisasi usaha dan sertifikasi profesi bidang Ekonomi Kreatif. Pasal46 Ketentuan mengenai Pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda