Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
Perencanaan Pengembangan Ekonomi Kreatif disusun berdasarkan:
a. pendataan dan pemetaan daya dukung dan potensi sumber daya Ekonomi Kreatif;
b. perkembangan ilmu pengetahuan, informasi dan teknologi;
c. kebutuhan pengembangan sarana dan prasarana Ekonomi Kreatif; dan
d. kelayakan teknis, kelayakan ekonomi, serta kesesuaian dengan identitas nasional dan kearifan lokal.
Koreksi Anda
