Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan Pengembangan Ekonomi Kreatif disusun berdasarkan: a. pendataan dan pemetaan daya dukung dan potensi sumber daya Ekonomi Kreatif; b. perkembangan ilmu pengetahuan, informasi dan teknologi; c. kebutuhan pengembangan sarana dan prasarana Ekonomi Kreatif; dan d. kelayakan teknis, kelayakan ekonomi, serta kesesuaian dengan identitas nasional dan kearifan lokal.
Koreksi Anda