Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah dan Perangkat Daerah yang membidangi Ekonomi Kreatif sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda