Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Provinsi menyusun rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengembangan Ekonomi Kreatif dituangkan dalam Ekonomi Kreatif dan dijadikan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi. (3) Rencana Induk Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda