Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
Kegiatan Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, merupakan objek pelindungan Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
