Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, merupakan objek pelindungan Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda