Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
Kegiatan Ekonomi Kreatif dilaksanakan pada sub sektor:
a. Arsitektur;
b. Desain interior;
c. Desain komunikasi visual;
d. Desain produk;
e. Fashion;
f. Film, animasi, video;
g. Fotografi, periklanan;
h. Kriya;
1. Kuliner;
j. Musik;
k. Aplikasi;
1. Pengembangan permainan;
m. Penerbitan;
n. Periklanan;
o. TV dan Radio;
p. Seni pertunjukan;
q. Seni rupa.
Koreksi Anda
