Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan Ekonomi Kreatif dilaksanakan pada sub sektor: a. Arsitektur; b. Desain interior; c. Desain komunikasi visual; d. Desain produk; e. Fashion; f. Film, animasi, video; g. Fotografi, periklanan; h. Kriya; 1. Kuliner; j. Musik; k. Aplikasi; 1. Pengembangan permainan; m. Penerbitan; n. Periklanan; o. TV dan Radio; p. Seni pertunjukan; q. Seni rupa.
Koreksi Anda