Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mempunyai kedudukan sebagai pedoman bagi: a. Pemerintah Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan pengembangan Ekonomi Kreatif; b. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam MENETAPKAN kebijakan pengembangan Ekonomi Kreatif; c. Pemerintah Desa/Kelurahan dalam MENETAPKAN kebijakan pengembangan Ekonomi Kreatif; d. Pelaku Ekonomi Kreatif di Jawa Tengah; dan e. Pihak Terkait yang berkepentingan dan berperan dalam pengembangan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda