Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mempunyai kedudukan sebagai pedoman bagi:
a. Pemerintah Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan pengembangan Ekonomi Kreatif;
b. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam MENETAPKAN kebijakan pengembangan Ekonomi Kreatif;
c. Pemerintah Desa/Kelurahan dalam MENETAPKAN kebijakan pengembangan Ekonomi Kreatif;
d. Pelaku Ekonomi Kreatif di Jawa Tengah; dan
e. Pihak Terkait yang berkepentingan dan berperan dalam pengembangan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
