Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan Ekonomi Kreatif berfungsi untuk: a. menyejahterakan masyarakat Jawa Tengah dan meningkatkan pendapatan daerah; b. membuka lapangan kerja baru, iklim usaha kreatif, kondusif, berdaya saing nasional dan global; c. mengkolaborasikan/ melestarikan keberpihakan pada nilai-nilai seni dan budaya bangsa yang adiluhung dan berkedaban; d. memaksimalkan pemberdayaan clan potensi sumber daya manusia kreatif dan inovatif di Daerah Jawa Tengah; dan e. mengarusutamakan rencana pembangunan Daerah yang mengutamakan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda