Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
Pengembangan Ekonomi Kreatif berfungsi untuk:
a. menyejahterakan masyarakat Jawa Tengah dan meningkatkan pendapatan daerah;
b. membuka lapangan kerja baru, iklim usaha kreatif, kondusif, berdaya saing nasional dan global;
c. mengkolaborasikan/ melestarikan keberpihakan pada nilai-nilai seni dan budaya bangsa yang adiluhung dan berkedaban;
d. memaksimalkan pemberdayaan clan potensi sumber daya manusia kreatif dan inovatif di Daerah Jawa Tengah; dan
e. mengarusutamakan rencana pembangunan Daerah yang mengutamakan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
