Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Peraturan Daerah ini adalah untuk: a. meningkatkan daya saing dan kreativitas pengusaha dan Pelaku Ekonomi Kreatif; b. meningkatkan daya saing, pertumbuhan, keragaman dan kualitas industri kreatif; c. membuka lapangan pekerjaan serta menurunkan angka kemiskinan; d. mendorong warisan budaya yang ada di daerah-daerah Jawa Tengah sebagai potensi ekonomi serta menjadi sarana pelestarian budaya; e. memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah, masyarakat dan pihak terkait dalam pengembangan Ekonomi Kreatif di Daerah Provinsi; f. meningkatkan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan sumber daya alam bagi industri kreatif secara berkelanjutan; g. memberikan pedoman dalam pengembangan Ekonomi Kreatif di Provinsi Jawa tengah; h. mewujudkan Kota Kreatif sebagai kota yang mampu melayani kepentingan pengembangan Ekonomi Kreatif, dan memanfaatkan secara penuh aset kreatif, serta menggunakannya sebagai dasar pembangunan ekonomi, lingkungan dan sosial yang berkelanjutan; 1. mewujudkan Desa Kreatif sebagai desa/kelurahan yang mampu mengoptimalkan potensi desa untuk kemandirian ekonomi; J. mendorong dan mengembangkan industri Pariwisata dan iklim investasi.
Koreksi Anda