Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI PROVINS! JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
Tujuan Peraturan Daerah ini adalah untuk:
a. meningkatkan daya saing dan kreativitas pengusaha dan Pelaku Ekonomi Kreatif;
b. meningkatkan daya saing, pertumbuhan, keragaman dan kualitas industri kreatif;
c. membuka lapangan pekerjaan serta menurunkan angka kemiskinan;
d. mendorong warisan budaya yang ada di daerah-daerah Jawa Tengah sebagai potensi ekonomi serta menjadi sarana pelestarian budaya;
e. memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah, masyarakat dan pihak terkait dalam pengembangan Ekonomi Kreatif di Daerah Provinsi;
f. meningkatkan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan sumber daya alam bagi industri kreatif secara berkelanjutan;
g. memberikan pedoman dalam pengembangan Ekonomi Kreatif di Provinsi Jawa tengah;
h. mewujudkan Kota Kreatif sebagai kota yang mampu melayani kepentingan pengembangan Ekonomi Kreatif, dan memanfaatkan secara penuh aset kreatif, serta menggunakannya sebagai dasar pembangunan ekonomi, lingkungan dan sosial yang berkelanjutan;
1. mewujudkan Desa Kreatif sebagai desa/kelurahan yang mampu mengoptimalkan potensi desa untuk kemandirian ekonomi;
J.
mendorong dan mengembangkan industri Pariwisata dan iklim investasi.
Koreksi Anda
