Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
(1) Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a direncanakan sebesar Rp. 620.000.000.000,00 (Enam Ratus Dua Puluh Milyar Rupiah), yang terdiri atas:
a. Sisa lebih perhitungan anggaran Rp. 620.000.000.000,00 tahun anggaran sebelumnya;
b. Pencairan dana cadangan;
Rp. 0,00
c. Hasil penjualan kekayaan daerah Rp. 0,00 yang dipisahkan;
d. Penerimaan pinjaman daerah;
Rp.
0,00
e. Penerimaan kembali pemberian
Rp.
0,00 pinjaman daerah;
f. Penerimaan pembiayaan lainnya sesuai Rp.
0,00 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 620.000.000.000,00 (Enam Ratus Dua Puluh Milyar Rupiah).
(3) Pencairan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 0,00 (Nol Rupiah).
(4) Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. 0,00 (Nol Rupiah).
(5) Penerimaan pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp. 0,00 (Nol Rupiah).
(6) Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp. 0,00 (Nol Rupiah).
(7) Penerimaan Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp. 0,00 (Nol Rupiah).
Koreksi Anda
