Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp. 350.000.000.000,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Milyar Rupiah), yang terdiri atas:
a. Penerimaan Pembiayaan;
Rp. 620.000.000.000,00
b. Pengeluaran Pembiayaan.
Rp. 270.000.000.000,00
Koreksi Anda
