Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp. 350.000.000.000,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Milyar Rupiah), yang terdiri atas: a. Penerimaan Pembiayaan; Rp. 620.000.000.000,00 b. Pengeluaran Pembiayaan. Rp. 270.000.000.000,00
Koreksi Anda